
Jakarta, 11 Agustus 2025 — Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Juli–September 2025. Pencairan yang berlangsung sepanjang Agustus 2025 ini diharapkan membantu jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan layanan kesehatan.
Jadwal Pencairan
Kementerian Sosial menyampaikan bahwa pencairan dilakukan bertahap, bergantung pada:
-
Jadwal Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di setiap wilayah.
-
Proses verifikasi data penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Penyesuaian kalender penyaluran bantuan non-tunai lainnya.
Wilayah perkotaan umumnya lebih dulu menerima pencairan karena infrastruktur bank dan ATM lebih memadai, sementara daerah terpencil dilakukan melalui agen bank atau kantor pos.
Besaran Bantuan per Kategori
PKH memberikan bantuan sesuai kategori anggota keluarga dalam satu KPM:
-
Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (dicairkan per tahap).
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
-
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
-
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
-
Lansia ≥60 tahun: Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan dibagi dalam empat tahap pencairan selama setahun.
Cara Mengecek Status Pencairan
KPM dapat memeriksa status pencairan melalui:
-
Website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Aplikasi Cek Bansos di smartphone.
-
Bertanya langsung ke pendamping PKH di desa/kelurahan.
Pastikan data NIK dan nama sesuai dengan yang terdaftar di DTKS agar tidak terjadi penundaan.
Mekanisme Pencairan
-
Melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Melalui agen bank untuk daerah yang jauh dari kantor cabang.
-
Melalui kantor pos jika wilayah belum terjangkau layanan perbankan.
KPM diminta membawa KKS atau identitas diri saat pengambilan bantuan.
Imbauan Pemerintah
Kemensos mengingatkan agar:
-
Tidak memberikan imbalan kepada pihak yang tidak resmi.
-
Melapor ke pendamping PKH jika ada potongan yang tidak sesuai aturan.
-
Menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk konsumsi yang bersifat tersier.
“Bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran dan tepat guna,” ujar perwakilan Kemensos.