
Tanggal: 12–13 Agustus 2025
Kategori: Korupsi / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ringkasan Utama
Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex, resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal korupsi PT Duta Palma Group. Penetapan Red Notice ini dilakukan setelah penyidik meyakini Cheryl berada di luar negeri dan sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin dan pengelolaan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah. Penyidik menemukan adanya upaya memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri melalui jaringan perusahaan cangkang (offshore companies), properti, dan rekening bank di beberapa yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak.
Peran Cheryl Darmadi
Menurut temuan penyidik:
-
Cheryl diduga mengatur aliran dana dari hasil kejahatan untuk diinvestasikan di sektor properti dan saham luar negeri.
-
Diduga memanfaatkan entitas bisnis di luar negeri untuk menyamarkan kepemilikan aset.
-
Terlibat dalam pengalihan aset agar tidak terdeteksi saat proses hukum berjalan di Indonesia.
Proses Hukum
-
Red Notice dikeluarkan melalui koordinasi antara Kepolisian Indonesia dan Interpol.
-
Tujuannya agar Cheryl dapat ditangkap di negara tempat ia berada dan kemudian diekstradisi ke Indonesia.
-
Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jejak transaksi mencurigakan yang terkait dengan nama Cheryl dan entitas yang ia kendalikan.
Dampak dan Tantangan
-
Penangkapan Cheryl menjadi kunci untuk membongkar jaringan TPPU lintas negara yang melibatkan pelaku korupsi besar.
-
Tantangan terbesar ada pada proses ekstradisi, terutama jika negara tempat Cheryl berada tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
-
Keberhasilan menangkap dan membawa Cheryl pulang akan memperkuat citra Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Kesimpulan
Masuknya Cheryl Darmadi ke daftar Red Notice Interpol menandai babak baru dalam penanganan skandal Duta Palma. Ke depan, hasil koordinasi internasional akan sangat menentukan apakah Cheryl dapat segera dihadirkan di pengadilan Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.