Hutan hujan tropis Indonesia, yang mencakup 10 % luas hutan dunia, menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati luar biasa sekaligus penyimpan karbon penting untuk mitigasi perubahan iklim. Namun tekanan deforestasi, kebakaran hutan, dan alih fungsi lahan terus menggerus ekosistem ini. Kebijakan yang tegas dan terpadu menjadi kunci untuk memastikan kelestarian hutan hujan tropis bagi generasi mendatang.
Landasan Regulasi dan Komitmen Internasional
-
UU No. 27/2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengamanatkan perlindungan kawasan hutan primer dan menegaskan kewajiban rehabilitasi hutan yang terdegradasi. -
Perpres Perlindungan Hutan
Rencana penetapan ambang batas ekologis minimal 30 % luas daratan provinsi sebagai kawasan berhutan—tidak boleh dikurangi bahkan untuk Proyek Strategis NasionalKEHATI –. -
NDC di Bawah Perjanjian Paris
Komitmen menurunkan emisi 29 %–41 % pada 2030, termasuk melalui upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Kebijakan Nasional Utama
-
Moratorium Alih Fungsi Hutan Primer
Pelarangan penerbitan izin baru pada hutan primer dan gambut yang berjalan sejak 2011, diperkuat lewat pemetaan berbasis satelit untuk penegakan lapangan. -
Reklasifikasi Fungsi Hutan
Pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan permanen (tidak dapat dikonversi) dan hutan cadangan (dapat dialokasikan ulang secara partisipatif)KEHATI –. -
Perhutanan Sosial dan Pengakuan Hutan Adat
Menargetkan 12,7 juta ha lahan untuk perhutanan sosial, serta pemberian hak kelola kepada masyarakat adat, sehingga mereka berperan aktif dalam konservasiKehutanan.
Inisiatif dan Program Pendukung
-
Pembiayaan Lanskap Tangguh
CIFOR dan ICRAF mempromosikan skema blended finance untuk restorasi agroforestri dan rehabilitasi lahan gambut, yang dapat menyumbang hingga 30 % mitigasi emisi globalCIFOR-ICRAF Forests News. -
Penguatan Tata Kelola dan Penegakan Hukum
Transparansi perizinan kehutanan, standar audit independen, serta penambahan sanksi pidana dan ganti rugi ekologis bagi pelanggarKEHATI –. -
Program Rehabilitasi Gambut dan Restorasi Ekosistem
Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan LSM untuk merehabilitasi jutaan hektar lahan gambut terdegradasi.
Tantangan dan Rekomendasi
Tantangan | Rekomendasi |
---|---|
Penegakan di Lapangan Lemah | Kembangkan sistem patroli satelit real-time dan community ranger untuk deteksi dini. |
Konflik Lahan dengan Masyarakat | Fasilitasi mediasi partisipatif, lindungi hak adat, dan bangun model benefit-sharing. |
Pendanaan Terbatas | Sahkan green bond kehutanan, perluas kemitraan publik-swasta, dan akses dana karbon. |
Data dan Transparansi Terfragmentasi | Integrasikan data kehutanan terbuka per provinsi dan audit tahunan yang dipublikasikan. |
Kesimpulan
Perlindungan hutan hujan tropis memerlukan kebijakan holistik: moratorium hutan primer, re-klasifikasi fungsi hutan, dan pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial. Dipadu dengan inovasi pembiayaan lanskap, penegakan hukum transparan, dan restorasi ekosistem berbasis sains, Indonesia dapat menjaga hutan hujan tropis sebagai pilar ketahanan iklim dan keanekaragaman hayati. Kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat adat wajib diperkuat untuk mewujudkan visi hutan lestari menuju 2025 dan seterusnya.